BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – MS hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian ke Polres Metro Bekasi. Bersama ketiga orang teman prianya, wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu terbukti terlibat melakukan tindak kejahatan dengan merampok toko dan rumah majikannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jl. Buwek RT 02/20 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 22 September 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka MS memberitahukan kepada rekannya yang berinisial R bahwa rumah dan toko milik majikannya dalam keadaan kosong. Selain itu ia juga memberitahukan bahwa di dalam lemari tersimpan uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan di dalam tas,” kata AKBP Rizal Marito, Selasa (27/11).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka R lalu mengajak ketiga rekannya, yakni H, A dan N. “Sebelum melakukan aksinya, tersangka R terlebih dahulu menghubungi MS untuk memastikan rumah dan toko majikannya betul-betul dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Setelah yakin rumah dan toko milik korban dalam keadaan kosong, tersangka R dan A masuk ke dalam rumah dengan memanjat pohon mangga yang ada disampingnya rumah.
“Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu kamar menggunakan obeng kemudian menggasak uang tunai dan emas yang ada di dalam tas dan disimpan di dalam lemari,” ucapnya.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan N, berperan menunggu dan mengawasi situasi diluar rumah korban. Setelah memperoleh apa yang dicari, tersangka lalu bersama-sama melarikan diri.
“Akibat kejadian ini, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 2 milyar 200 juta serta perhiasan emas dengan berat total sekitar 1,2 kg senilai Rp. 700 juta,” cetusnya.
Petugas kepolisian, sambungnya, saat ini telah berhasil mengamankan tiga dari lima orang pelaku yakni MS, R dan H. Selain polisi juga turut mengamankan tersangka dengan inisial IF yang juga ikut menerima hasil kejahatan.
“Dua pelaku lainnya, yakni A dan N saat ini masih dalam tahap pengejaran. Kita menghimbau agar mereka menyerahkan diri agar kasus ini dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BC)