BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak jelas atau ‘gak danta’. Pasalnya rancangan itu diketahui sudah masuk dalam agenda pembahasan oleh legislatif di tahun 2018 lalu namun hingga kini tak kunjung tuntas.
BACA: Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi Masih Stagnan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Wahyudi Asmar mengatakan saat ini bola panas Raperda lahan pertanian sudah ada di pihak legislatif. “Raperda lahan pertanian abadi sekarang sudah ada di DPRD. Disahkan atau tidaknya itu domain legislatif,” ungkapnya, Rabu (15/05).
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi diakuinya sudah menyerahkan detail wilayah-wilayah yang nantinya akan dibuat Perda agar tidak diserobot para pengembang perumahan atau industri. “Yang jelas Dinas Pertanian sudah siapkan detailnya. Kami tidak bisa berbicara banyak takut salah,” tuturnya.
BACA: Banyak Anggota Dewan Tak Hadir, Paripurna Pengesahan LP2B Ditunda
Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bekasi Edy Supriyadi mengatan pihaknya tidak mencampuri terlalu jauh soal pembahasan Raperda LP2B atau yang biasa dikenal dengan Raperda Lahan Abadi. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan dengan menurunkan tim teknis dari Universitas Pertanian Bogor (IPB) untuk membantu membuat kajian dan penelitian Raperda tersebut.
“Sudah, sudah bantu lewat tim IPB. Kalau sudah di dewan yang tinggal jalankan saja,” kata dia.
Dari kabar yang berkembang, hilangnya pembahasan Raperda Perlindungan LP2B disinyalir karena kurang mendapat respon positif dari sejumlah pihak. Diduga, ada oknum yang memiliki kepentingan dan lebih setuju jika lahan pertanian yang saat ini tersisa di Kabupaten Bekasi beralih fungsi sebagian menjadi daerah industri atau perumahan sehingga mudah dikomersilkan serta bisa mengundang investor untuk membiayai pembahasan Raperda tersebut. (SAR)