Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Kabupaten Bekasi Ditangkap!

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, stik golf dan tongkat baseball yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Kodam, Kampung Kebun Kopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/06) lalu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, stik golf dan tongkat baseball yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Kodam, Kampung Kebun Kopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/06) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Pelaku tawuran yang menewaskan salah seorang pelajar SMK di Jalan Raya Kodam, Kampung Kebun Kopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap. Tiga diantaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum.

BACA: Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi, 1 Orang Tewas

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan aksi tawuran antar dua kelompok pelajar di Kabupaten Bekasi itu terjadi pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua kelompok pelajar ini janjian di media sosial di suatu tempat tetapi mereka tidak bertemu di lokasi yang dijanjikan, mereka justru bertemu di Jalan Raya Kodam dan terjadilah bentrokan,” kata  Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, Jum’at (16/06).

Saat bentrokan terjadi, salah seorang pelajar berinisial RAR tertinggal dari kelompoknya. Siswa SMK di Cikarang Pusat itu lalu menjadi bulan-bulanan kelompok lawan. Korban mengalami luka hantaman benda tumpul dan luka bacokan senjata tajam, hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Satu orang tertinggal dari kawanannya dan dianiaya oleh lawannya. Sempat dibawa ke klinik, karena luka cukup dalam jadi dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal,” ungkap Twedy.

Dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Tiga diantaranya, yakni DSU, RY dan DF berstatus anak berhadapan dengan hukum.  Ketiganya berperan langsung melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam, stik golf dan tongkat baseball terhadap korban.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam kurungan dua belas tahun penjara akibat melanggar Pasal 170 KUHP lantaran secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan hingga menewaskan seseorang. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait