Pelaku Pencemar Sungai Cilemahabang Belum Juga Ditindak

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat berdialog dengan warga dan meninjau aliran sungai Cilemahabang kondisinya berwarna hitam bak oli dan bau, Senin (06/09).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat berdialog dengan warga dan meninjau aliran sungai Cilemahabang kondisinya berwarna hitam bak oli dan bau, Senin (06/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Para pelaku pencemaran Sungai Cilemahabang hingga saat ini belum ditindak. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu hasil uji laboratium sample air sungai tersebut yang diperkirakan keluar pada tanggal 8 Oktober 2021 mendatang.

“Hasil uji lab katanya tanggal 8 Oktober ini (keluar). Kami lihat untuk hasilnya seperti apa,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai memimpin rapat koordinasi terkait pencemaran di Sungai Cilemahabang, Rabu (29/09).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran, sumber pencemaran tidak hanya dari sektor industry yang telah memiliki izin pembuangan limbah dengan mengacu standar hasil baku mutu, tetapi juga terdapat sektor domestik yang menjadi salah satu penyebabnya, meskipun rasionya tidak sebesar sektor industri.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, industri ini ada (punya) izin pembuangan limbah, ada yang tidak. Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutu. Maka ini yang harus diurut,” ucap dia.

Sektor domestik ini, kata Dani, mayoritas terdiri dari perusahaan kecil yang memang beroperasi pada bidang pengolahan limbah. Sayangnya, limbah yang tersisa dibuang langsung ke sungai, tanpa pengolahan dan izin.

“Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi diberikan tindakan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan satu, dua, atau tiga, dan seterusnya. Tapi yang tidak berizin, kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak,” ucap dia.

Pada pengusaha kecil ini, diakui Dani, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar. Akan tetapi jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan. Perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli. “Ada juga limbah domestik,” ungkapnya.

Dani berharap penindakan dapat menjadi shock therapy bagi pelaku pencemar di Sungai Cilemahabang sekaligus membuktikan bahwa Pemkab Bekasi serius dalam menangani pencemaran sungai. “Kita akan cari pelanggar yang paling berat terlebih dulu yang paling berdampak bahayanya agar bisa jadi shock therapy bagi yang lain,” tandasnya. (BC)

Pos terkait