BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial MA (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ABG perempuan berinisial WD (21), di sebuah kamar kos di Kampung Cibuntu, RT 03/RW05, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka MA terancam hukuman pidana mati.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Wira, Jum’at (02/05).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (26/04) malam, ketika tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut mengaku sakit hati karena mengira korban berselingkuh. Jenazah WD ditemukan keesokan harinya, Minggu (27/4), oleh seorang saksi yang hendak membersihkan kamar kos tersebut.
BACA: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan ABG Perempuan di Cibitung
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat pada Senin (28/04) pukul 22.20 WIB.
Wira menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui korban dibunuh saat sedang tertidur di kamar kos yang disewa pelaku seharga Rp 135 ribu. Tersangka MA mencekik korban dari arah belakang setelah memastikan korban tertidur nyenyak.
“Setelah tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan tersangka mencekik leher korban, sementara tangan kiri menahan tangan kanan korban sambil menindih korban,” jelas Wira.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka. Namun, tersangka kembali mencekik hingga korban lemas. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menusuk perut korban tiga kali dengan pisau cutter yang telah dipersiapkannya dan menyayat leher korban sebanyak dua kali.
“Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali,” imbuh Wira.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, tersangka sempat diam sejenak. Namun, alih-alih berhenti, tersangka kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS