BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Siti Konaah alias Cindy (23), seorang pemandu lagu (PL) yang menetap bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di Perumahan Meadow Green, Jl. Bougenvile Permain 7 No 32 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pelaku berinisial DP (37) yang bekerja sebagai Kepala Keamanan perumahan setempat.
“Peristiwa bermula ketika seminggu sebelum kejadian korban yang keluar rumah menggunakan mobilnya ditanyakan kartu akses oleh pelaku karena diperumahan tersebut ada kartu aksesnya. Tetapi saat itu dijawab oleh korban tidak sopan dengan kata-kata ‘baru jadi satpam aja udah belagu lu’ dan lain sebagainya sehingga pelaku mengaku merasa tersinggung,” ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (24/07).
Selang dua hari kemudian DP mencari tahu alamat rumah korban dan mendatanginya pada Jum’at (21/07) sekitar pukul 12.00 WIB dengan maksud dan tujuan untuk menegur korban agar tidak menghina security. “Saat itu pelaku mendorong korban yang masih menggunakan handuk karena hendak mandi sehingga jatuh dan terlentang ke sofa. Pelaku pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan selama sekitar 10 menit,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, korban sempat berteriak ‘tolong pak, tolong pak…’, sambil berusaha melepaskan tangan pelaku. Namun, pelaku justru membekap mulut korban dengan menggunakan bantal yang ada di sofa selama kurang lebih 5 menit.
“Setelah melihat kondisi korban tidak berkutik, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil handphone milik korban yang berbunyi serta dompet milik korban yang berada di atas kasur. Kemudian ketika pelaku akan keluar rumah, melihat kunci mobil menggantung di pintu rumah sehingga pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban yang saat itu terpakir,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit mobil merk Honda HRV bernomor polisi B 2303 AYA berwarna putih berikut satu satu lembar fotocopy STNK, satu buah remote mobil berwarna merah muda, satu buah handphone merk Iphone warna putih, dua buah plat nomor mobile B 2484 SFS, satu buah bantal hitam dan satu buah dompet berwarna merah muda yang berisi kartu ATM, kartu member Lippo, kartu Bio Medi Center, dua buah kartu member salon, serta KTP atas nama korban.
“Adapun motif lainnya yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini masih kita dalami. Pelaku terancam dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (BC)