Pedagang Thrifting Datangi DPR RI, Sampaikan Keluhan Terkait Larangan Produk Bekas

Ilustrasi Thrifting
Ilustrasi Thrifting

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait larangan produk thrifting yang diberlakukan oleh pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang berharap adanya solusi agar usaha thrifting tetap bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Rifai Silalahi, salah satu perwakilan pedagang thrifting, menyampaikan bahwa mereka berharap DPR dapat membantu mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Ia juga mengusulkan kemungkinan legalisasi produk thrifting seperti yang diterapkan di beberapa negara maju. “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting bisa dilegalkan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Rifai, usaha thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di Indonesia. Ia menilai bahwa pemberantasan total terhadap produk thrifting akan berdampak signifikan pada keberlangsungan hidup para pelaku usaha tersebut. “Kalau pemerintah memberantas thrifting dari hulunya, otomatis akan mematikan lebih dari 7,5 juta orang. Jadi kami berharap ada solusi untuk dilegalkan,” tambahnya.

BACA: Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan di Cikarang

Sebagai alternatif, Rifai mengusulkan adanya kebijakan larangan terbatas (Latas) terhadap impor produk bekas ke Indonesia. Ia mencontohkan bahwa beberapa produk lain diatur impornya melalui sistem kuota.

“Produk lain juga dibatasi impornya dengan kuota, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidaknya diberi kuota melalui larangan terbatas. Itu harapan utama dari thrifting,” jelasnya.

Selain itu, para pedagang thrifting juga menolak anggapan bahwa usaha mereka merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rifai menegaskan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dan tidak merusak keberlangsungan usaha kecil lainnya.

“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor dari China yang menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia,” ungkap Rifai.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah pelaku UMKM terkait keberadaan bisnis thrifting. Menurutnya, tidak ada keluhan atau keberatan dari para pelaku UMKM tersebut. “Jadi kami keberatan jika thrifting dijadikan alasan sebagai pembunuh UMKM,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait