BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Banyak pedagang di Pasar Induk Cibitung menolak dilakukan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) miliknya. Umumnya, para pedagang enggan ditera ulang timbangannya oleh UPTD Metrologi Legal di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi karena merasa ketakutan.
“Kegiatan tera ulang di Pasar Induk Cibitung, dari ribuan pedagang hanya ada 15 alat timbangan milik pedagang yang bersedia di tera. Sementara yang lainnya menolak dengan berbagai alasan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi, Senin (12/11).
Padahal, kata dia, kegiatan tera dan tera ulang alat UTTP pedagang tersebut, wajib dilakukan satu tahun sekali. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, kegiatan tera ulang bertujuan agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan takaran atau timbangan dari para pedagang yang nakal.
“Tetapi karena memang kegiatan ini baru dilakukan saat ini, kami menilai para pedagang memang masih kurang proaktif. Akan tetapi kami akan terus sosialisasikan agar mereka sadar sendiri akan peneraan,” kata dia.
Adapun sosialisasi yang dimaksud, yakni dengan cara membuat spanduk di setiap pasar tradisional yang berisi tentang himbauan kepada konsumen untuk berbelanja di pedagang ataupun toko yang alat timbangan sudah ditera.
“Nanti kita buatkan spanduk yang isinya berbelanja lah di tempat atau pedagang yang timbangannya sudah ditera,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan terkait dengan retribusi untuk tera ulang yang diberlakukan Pemerintah Daerah dipastikan tidak akan membebani para pedagang. Sebab, jika merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017, satu alat timbangan hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 1500 sampai Rp 2000.
“Kita bisa saja gratiskan retribusinya tapi kan kita tidak mau melangar Perda. Artinya jangan sampai kita membela konsumen agar tidak rugi tapi mengemnyampingkan peraturan yang sudah ada,” tutupnya. (BC/SAR)