BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi berencana untuk menutup semua u-turn (putaran arah) ilegal di sepanjang jalur pantura Kabupaten Bekasi.
Pasca insiden maut yang menewaskan dua pengendara motor di Jl. Raya Rengas Bandung, Kp. Ceger RT 003/003 Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur pada Jum’at (08/03) pagi tadi, kepolisian dan Dishub sudah menutup sejumlah u-turn ilegal dari mulai perbatasan Kali Ulu di Kecamatan Cikarang Utara hingga PT IBU di Kecamatan Kedungwaringin dengan barier beton. Sementara penutupan u-turn ilegal lainnya secara permanen akan dilakukan dalam waktu dekat secara bertahap.
BACA : Truk Alami Rem Blong di Jl. Raya Rengasbandung, 4 Kendaraan Ringsek dan 2 Orang Tewas
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Heru Purnomo mengatakan penutupan u-turn ilegal dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat adanya u-turn ilegal di sepanjang jalur tersebut.
“Pemerintah melalui Kementrian PUPR itu membuat u-turn sudah dengan adanya analisa yang panjang, termasuk resiko terhadap kemananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Tetapi disisi lain, masyarakat termasuk pelaku usaha ingin akses itu harus cepat dan dekat tetapi tidak mempertimbang faktor keamanan dan keselamatan sehingga secara diam-diam justru membongkar median jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” kata AKBP Heru Purnomo, Jum’at (10/08) malam.
Kasatlantas memastikan kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi pagi tadi disebabkan adanya kendaraan yang berputar arah di u-turn ilegal tersebut. Padahal sejatinya, kendaraan diperbolehkan berputar arah di u-turn resmi yang dibuat oleh pemerintah.
“Laka di u-turn terjadi karena sering digunakan muter, lawan arus dan lain sebagainya. Dan kali ini yang terbesar. Ini hanya salah satu faktor penyebab. Disisi lain, faktor ketidakdisiplinan masyarakat terhadap ketertiban pengendara menjadi faktor penyebab tingginya angka laka seperti boncengan bertiga, tidak pake helm dan banyaknya anak dibawah umur yang diberikan kebebasan berkendara di jalan umum oleh orangtuanya, menjadi pemandangan yg bisa kita lihat didepan mata kita. Bahwa celaka itu adalah takdir, menjadi masalah tersendiri di Cikarang,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, Satlantas Polres Metro Bekasi sudah berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik dari tingkat usia dini, remaja hingga dewasa.
“Dari usia dini, kita memberi pemahaman melalui pengenalan rambu-rambu dan marka jalan serta cara-cara berkendara yang baik dan tertib di jalan. Namun di rumah, ternyata sang anak melihat orgtuanya tidak memberi contoh dan teladan terhadap anaknya,” kata dia.
Kemudian di tingkat remaja, penyuluhan rutin dilakukan. Namun, sambungnya. tanpa dibarengi dengan pendidikan oleh masyarakat di lingkungan sekitar, upaya yang telah dilakukan kepolisian tampaknya sulit untuk berhasil.
“Sementara di kalangan dewasa, penyuluhan kepada masyarakat seperti karyawan kerap di lakukan melalui safety riding. Hasilnya cukup baik dan responsenya juga cukup bagus. Bahkan ada perusahaan yg tidak memperbolehkan karyawannya masuk lingkungan perusahaan jika tidak memiliki SIM. Ini tentu menjadi feedback yang cukup baik untuk kami,” jelasnya.
Heru menegeskan kecelakaan yang kerap terjadi tentu diawalnya dari adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selain itu, faktor kondisi jalan, cuaca, mesin kendaraan dan kelalaian manusia juga bisa menjadi penyebab kecelakaan.
“Untuk itu tak hentinya-hentinya kita menghimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Tertib kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan. Karena kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dengan adanya pelanggaran,” tutupnya. (BC)