BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 5, Neneng Yasin – Eka Supriatmaja (Neneng YES) terbanyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye periode Juni – Desember 2016.
Catatan Panwaslu Kabupaten Bekasi, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Neneng – Eka sebanyak 7 dugaan pelanggaran, sementara pasangan calon lainnya yakni Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik sebanyak 1 dugaan pelanggaran, Sa’duddin – Ahmad Dhani 1 dugaan pelanggaran, pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono 1 dugaan pelanggaran dan pasangan Iin Farihin – KH. Mahmud 0 dugaan pelanggaran.
“Pasangan calon yang paling banyak menjadi terlapor yakni pasangan nomor urut 5 dengan total 7 dugaan pelaggaran kampanye,” kata Akbar Khadafi, Rabu (18/01).
Tujuh dugaan pelanggaran kampanye tersebut, terdiri dari 3 temuan dan 4 laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi. Dua diantaranya sudah ditindaklanjuti sementara sisanya tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Adapun dua dugaan pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti yakni terkait dengan netralitas ASN yang sudah direkomendasikan kepada Sekda Kabupaten Bekasi berapa waktu lalu serta terkait penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye yang sudah diteruskan kepada KPU Kabupaten Bekasi karena pelanggaran yang dilakukan bersifat administrasi. (BC)