Pasangan Lansia di Kabupaten Bekasi Nikah Lagi Usai 39 Tahun Bersama

Nikah Isbat Terpadu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Cikarang.
Nikah Isbat Terpadu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar acara isbat nikah terpadu bagi 63 pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya menikah secara agama atau nikah siri, agar pernikahan mereka resmi tercatat oleh negara. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Cikarang.

Salah satu pasangan yang mengikuti isbat adalah Acum (62) dan Mini (58), warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Mereka menikah pada tahun 1986 dan telah memiliki dua anak serta satu cucu, namun selama ini tidak memiliki buku nikah yang sah. “Sudah dari tahun 1986 nikahnya. Dulu cuma nikah secara agama (nikah siri). Sekarang Alhamdulillah bersyukur banget sudah punya buku nikah,” ungkap Acum, Jumat (15/08).

Bacaan Lainnya

Acum dan Mini berharap dengan sahnya pernikahan mereka secara hukum, kehidupan mereka akan lebih baik, terutama dalam urusan administrasi. “Memang kadang-kadang ada kendala, susah ngurus apa-apa. Sekarang mudah-mudahan lebih mudah dan kalau ada rezeki juga jadi bisa naik haji ke tanah suci,” tambahnya.

BACA: 27 Pasang Suami Istri di Cikarang Selatan Jalani Isbat Nikah! Sah, Tercatat di Lembaga Resmi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan bahwa acara isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah secara hukum. “Pada awalnya terdapat 85 pasangan yang telah mendaftar, namun setelah melewati verifikasi oleh Pengadilan Agama tercatat hanya ada 63 pasangan yang dapat melaksanakan isbat nikah,” ujarnya.

Pasangan yang telah menjalani isbat nikah akan menerima buku nikah dari Kementerian Agama serta dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Disdukcapil. Menurut Carwinda, pencatatan perkawinan ini sangat penting untuk melengkapi administrasi kependudukan masyarakat.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan harapannya agar ke depan tidak ada lagi pasangan suami istri di Kabupaten Bekasi yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Pencatatan hukum sangat penting untuk memudahkan kepengurusan administrasi bagi berbagai keperluan masyarakat. Saya ucapkan selamat kepada para pasutri yang hari ini mendapat kebahagiaan dengan memiliki buku nikah melalui isbat nikah terpadu ini,” katanya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait