BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ada-ada saja cara pemilik angkot untuk membuat armadanya terlihat berbeda dari yang lain. Salah satunya dengan memasang lampu rotator di kendaraan mereka.
Hal ini seperti yang digunakan oleh angkot K18 jurusan Cikarang-Sukatani. Namun, lantaran penggunaan rotator di angkot adalah pelanggaran, mobil dengan nomor polisi B 2956 YU itu terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan angkot tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di traffic light SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Minggu (19/12) siang.
“Menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kini diamankan oleh personil Unit Lantas Polsek Cikarang,” ujar Mustakim.
Usai diamankan, kata Mustakim, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Dalam pemeriksaan itu rupanya rupanya pengemudi angkot tersebut juga tidak membawa SIM dan STNK kendaraan.
“Sehingga dilakukan pendindakan dan pengaman oleh petugas,” tuturnya.
Salah satu penindakan yang dilakukan ialah dengan mencopot lampu rotator di atap mobil tersebut. Pencopotan dilakukan sendiri oleh sopir angkot tersebut.
Keberadaan angkot pengguna lampu rotator itu pertama kali diketahui lewat laporan warga ke akun Instagram Humas Polsek Cikarang. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh petugas di lapangan.
“Kemudian dari adanya laporan itu, disampaikan kepada saya. Yang kemudian memerintahkan Kanit Lantas AKP Supriono beserta jajaran untuk melakukan penindakan dan angkot ini beserta rotator telah diamankan,” tutupnya. (BC)