Paripurna LKPj Bupati Bekasi diwarnai Interupsi Anggota Dewan

Suasana Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bekasi Tahun 2015.
Suasana Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bekasi Tahun 2015.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)  Bupati Bekasi Tahun 2015 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/04) diwarnai interupsi anggota dewan.

BACA : Paripurna LKPj Bupati Bekasi Tak dihadiri 19 Anggota DPRD

Bacaan Lainnya

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yudhi Darmansyah ketika perwakilan pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan (SK) susunan anggota Pansus Raperda LKPj Bupati tahun 2015 yang diketuai Cecep Noor dari Fraksi Partai Bintang Nurani berdasarkan Rapat Banmus pada 6 April 2016.

“Interupsi ketua,” potong Yudhi. “Dalam rapat Banmus di hari Rabu itu telah disepakati bahwa pada Senin 11 April 2016 ini adalah Paripurna Raperda dan telah disepakati bahwa yang menjadi menjadi ketua Pansus LKPj Bupati Tahun 2015 adalah dari Fraksi PDI Perjuangan,”jelasnya.

“Jadi mohon maaf, jika memang yang dijadikan landasan dari surat keputusan itu adalah rapat Banmus, maka kami selaku anggota Banmus merasa tidak dihormati,” cetusnya.

Selain itu, Yudhi juga memberikan catatan tentang nota LKPj 2015 yang baru dibacakan di Paripurna pada bulan ke empat di tahun 2016. Padahal dalam aturannya, seperti di UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ itu kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Saat Yudhi membeberkan poin interupsi lainnya, tiba-tiba Ketua Fraksi Partai Demokrat, Taih Minarno melakukan interupsi. “Pimpinan… pimpinan,” ucap Taih. Adu interupsi pun berlanjut dan berhasil diredakan oleh Wakil Ketua DPRD, H Daris, yang juga wakil pimpinan sidang.

“Tolong Bang Taih sebentar. Biar Bang Yudi menyelesaikan interupsinya. Silahkan Bang Yudi untuk melanjutkan interupsinya,” saran Daris.

Akhirnya, penjelasan beberapa poin interupsi dari Yudi usai. Taih pun angkat bicara soal interupsi tadi yang hendak dia lakukan ketika Yudi menjabarkan soal beberapa poin interupsinya.

“Terima kasih pimpinan sidang. Yang saya simak mengenai paling lambat tiga bulan soal laporan LKPJ, adalah hari kerja. Artinya jika masih dibahas itu tak jadi soal,” tuturnya.

Jadi, kata dia, hari minggu itu tak dihitung menjadi batasan waktu untuk menyampaikan LKPJ tersebut. “Jadi menurut saya hari ini apa yang disampaikan Bupati tak ada masalah. Karena ini materinya menyampaikan nota, maka mengenai usulan teman-teman itu saya setuju saja. Namun jangan pada saat penyampaian nota. Karena nanti pada saat pembahasan pansus juga dibahas ya silakan sampaikan dan rekomendasikan,” bebernya.

Pimpinan Sidang Paripurna, Eka Supria Atmaja angkat bicara terkait hal tersebut. Namun, Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Nyumarno melakukan interupsi. “Jadi sampaikan saja jika memang unsur pimpinan DPRD sudah melakukan rapat terkait siapa yang menjadi ketua di pansus LKPj ini bahwa dasar pengambilan keputusan dasarnya bukan rapat Banmus. Tapi rapat unsur pimpinan DRPD,” jelasnya.

Akhirnya, Sidang Paripurna ini pun sempat diskor sementara lebih dari 15 menit untuk merembukkan oleh pihak Banmus soal siapa yang menjadi ketua Pansus LKPJ. Pembahasan ini pun dilakukan di ruang Banmus. Selang belasan menit, akhirnya ketua Pansus LKPJ ini tidak berubah dan tetap dikomandoi oleh Cecep Noor. (DB)

Pos terkait