BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang karyawan pabrik furniture di Cikarang Selatan dengan inisial SU (23) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor rekannya sendiri. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor T 2027 YO milik korban.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di tempat kerja mereka PT Prima Zen, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (25/03) lalu.
Korban, Sofiyan Yasin (18) yang sedang bekerja tidak mengetahui bahwa kunci motornya yang tersimpan di tas yang ada di mess karyawan diam-diam diambil SU. “Dengan modal kunci motor korban, tersangka membawa kabur kendaraannya tanpa dicurigai karyawan lain,” kata Kompol Alin, Rabu (02/05).
Menurut Kapolsek, petugas keamanan juga tidak menaruh curiga dengan gelagat SU karena korban dan tersangka kerap berboncengan dengan sepeda motor. Namun keesokan harinya, Sofiyan terkejut sepeda motornya telah raib. Bahkan kunci motornya yang disimpan di dalam tas juga tidak ada.
“Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Dalam tayangan itu, terlihat pelaku membawa kabur motor korban,” ucapnya.
Sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menuturkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi bergegas mempelajari rekaman kamera pengawas dan menggali keterangan sejumlah saksi.
“Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan,” tutur Jefri.
Saat ditangkap, sambungnya, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka. SU mencuri karena merasa iri tidak memiliki sepeda motor, karena itu dia rela keluar dari tempat kerjanya hanya untuk mengambil motor korban.
“Pengakuannya baru pertama kali mencuri dan motifnya ingin menguasai harta korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas 5 tahun. (BC)