BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selain akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga mulai menyoroti spanduk dan standing banner incumben yang dipasang oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bekasi.
BACA : Panwaslu dan Satpol PP Ajak Tim Kampanye Paslon Tertibkan APK Ilegal
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku jika pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Tim Kampanye Pasangan Calon incumben. Hanya saja kewenangan tersebut ada di SKPD atau Dinas yang mencetak/memasanganya.
“Ternyata itu kewenangan dari Dinas terkait. Tetapi nanti akan kita tertibkan, dalam hal ini kita himbau kepada Dinas terkait untuk mencabutnya,” kata Akbar.
Hanya saja, tidak semua spanduk atau standing banner harus ditertibkan, mengingat spanduk atau standing banner yang dipasang di sekolah, hotel. restoran dan tempat umum lainnya tersebut merupakan perogram pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
“Kalau spanduk dan standing banner itu hanya menampilkan foto incumbent ya harus ditertibkan. Tetapi kalau berpasangan (bersama Wakil Bupati Rohim Mintarrja-red) tidak apa-apa, itu kan program pemerintah. Jadi kita lihat klasifikasinya dulu,” kata dia. (BC)