BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewarning Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2020 tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari para Bakal Calon Kepala Desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Can mengatakan pungutan dari para Bakal Calon Kepala Desa tidak diatur di dalam undang-undang maupun peraturan lainnya.
BACA: Tahun 2020, Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa
“Sudah jelas di dalam Undang-undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang Juklak dan Juknis Pilkades tidak ada pengutan kepada Bakal Calon Kades. Untuk itu, kami mewarning agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada Bakal Calon Kades,” kata dia, saat ditemui disela-sela kegiatan peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (12/02).
Sebab, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan biaya untuk tahapan Pilkades dengan nilai hampir mencapai Rp 5,5 milyar dari APBD 2020. “Itu semua sudah hasil kajian. Dan untuk Pilkades nanti anggaranya Rp25 ribu per hak pilih. Jadi dari 16 desa yang akan melaksanakan Pilkades, bantuan keuangan yang akan diterima berbeda-beda tergantung berapa jumlah hak pilih di setiap desa,” kata dia.
Untuk itu pihaknya mengingatkan agar Panitia Pilkades tidak memungut biaya pendaftaran, biaya pelaksanaan pemungutan suara atau biaya dalam bentuk apapun kepada para Bakal Calon Kepala Desa. “Sebab, memang tidak ada dasar hukum yang menguatkan, terlebih mengikat. Jadi kami meminta agar panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (BC)