BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Papan nama Meikarta yang terpasang di atas bangunan Max Boxx Orange County (MBOC) Lippo Cikarang ternyata belum dibayarkan pajak reklamenya. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardhani.
“Kita sudah layangkan surat teguran pertama (ke PT. Lippo Cikarang-red) karena yang bersangkutan sudah mendirikan (memasang papan nama-red) tapi belum membayar pajak reklamenya,” kata Betty, Kamis (22/02) sore.
Dari hasil pendataan petugas di lapangan, sambungnya, ternyata selain papan nama tersebut ada potensi pajak reklame lainnya yang juga belum dibayarkan dengan jumlah total mencapai 50 unit dan terbagi ke dalam 21 jenis. “Kalau diestimasikan ke dalam rupiah nominalnya bisa mencapai sekitar Rp. 300 juta,” ucapnya.
Meski demikian, pemilik reklame sudah menyatakan kesediannya untuk melakukan pembayaran. “Yang bersangkutan kooperatif kok dan ternyata sudah bersedia untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.
Kedepannya, ia berharap setiap pemilik papan reklame yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak serta mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Seharusnya sebelum memasang (reklame-red) dia melakukan pemberitahuan terlebih dahulu terutama terkait dengan perizinannya,” kata dia. (BC)