BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Restoran. Hasil evaluasi sementara, pendapatan dari sektor ini ternyata masih belum tergarap optimal, terutama dari usaha tata boga dan katering.
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretriat Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan pengenaan pajak usaha jasa tata boga dan katering adalah untuk meningkatkan PAD dari Pajak Restoran yang selama ini hanya dikenakan pada rumah makan saja. Dengan banyaknya industri, maka pajak dari sektor ini diyakini miliki potensi besar.
BACA: Perbaikan Jalan Butuh Duit Banyak, Dani Ramdan Getol Gali PAD Baru
“Bisa dibayangkan, perusahaan di Kabupaten Bekasi banyak yang pakai jasa katering. Jika ada lima ribu karyawan dan semuanya makan pakai katering maka tentu saja pajaknya akan sangat potensial,” kata dia, Jum’at (13/06).
Ketentuan pengenaan pajak bagi usaha tata boga dan catering telah tertuang dalam Peraturan Bupati No 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran. Mengacu pada regulasi tersebut, usaha tata boga dan katering merupakan salah satu Objek Pajak Restoran selain rumah makan, kafetaria, kantin, pujasera, foodcourt, bar dan sejenisnya.
“Nah selama ini Pajak Restoran hanya dikenakan pada objek rumah makan saja, sedangkan dari obyek lainnya belum tergarap maksimal, termasuk dari usaha tata boga dan katring padahal di kita itu potensinya sangat besar,” kata dia.
Oleh sebab itu, sesuai intruksi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat ini pemerintah Kabupaten Bekasi ini terus mensosialisasikan kepada perusahaan katering maupun perusahaan industri yang bekerjasama dengan perusahaan katering di wilayahnya untuk memahami ketentuan tersebut.
“Jadi kita tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi saja, tetapi juga menyamakan persepsi dengan semua pelaku usaha terkait mengenai pajak yang dikenakan pada sektor ini,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS