Optimalkan PAD, Kabupaten Bekasi Tetap Tagih Pajak dan Retribusi dari Usaha Tanpa Izin

Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi
Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi

Menurutnya, kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ada dua, yakni meningkatkan pendapatan secara signifikan, serta mengefektifkan belanja daerah.

“Untuk sisi pendapatan memang titik berat ada di kami eksekutif untuk menggali dan menghimpun pajak-pajak dan retribusi ini secara maksimal, termasuk dana transfer dari pusat dan provinsi dan lain sebagainya. Tetapi di sisi belanja tentu kami tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan dewan, dengan Banggar (Badan Anggaran) pembahasannya,” kata dia.

Bacaan Lainnya

leh karena itu, Dani berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dapat terus terjalin dengan merencanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat baik pada APBD perubahan 2023 maupun APBD 2024 nanti.

“Jadi saya berharap disisa masa jabatan kita ini, kita bisa meninggalkan, mewarisi, memberikan legacy peningkatan pembangunan karena kalau pelari marathon itu justru kalau finish biasanya sprint. Caranya adalah dengan menajamkan program-program pembangunan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pada APBD perubahan maupun murni nanti,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait