BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan tetap menagih pajak dan retribusi dari para pelaku usaha di wilayahnya meski usaha mereka beroperasi secara illegal atau tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penagihan pajak dan retribusi atas usaha tak berizin di Kabupaten Bekasi akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan.
BACA: Perbaikan Jalan Butuh Duit Banyak, Dani Ramdan Getol Gali PAD Baru
“Salah satu persoalan di Kabupaten Bekasi adalah dari sisi perizinannya. Bapenda selama ini masih ragu kalau perizinannya tidak ada atau belum keluar itu bisa dipungut atau tidak, pajak dan retribusinya. Nah dari hasil FGD, sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan, ternyata itu bisa (ditarik-red),” kata Dani Ramdan usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi, Senin (03/07).
Walaupun demikian, sambungnya, Pemkab Bekasi tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. “Jadi nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan restribusinya sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya yang akan mengejar dari sisi perizinannya,” kata dia.