Ombudsman Tangani Persoalan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang

pasar baru cikarang pasca kebakaran
pasar baru cikarang pasca kebakaran

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ombudsman Republik Indonesia akhirnya turun menangani persoalan revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang tak kunjung dilakukan. Perbaikan pasar yang direncanakan sejak tahun 2013 itu tidak pernah terlaksana. Penanganan persoalan ini dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari para pedagang pasar.

“Kami telah menerima laporan dari pedagang tentang persoalan ini. Kami kini tengah tangani dan tengah berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari pemerintah maupun pihak pelapor,” kata Asisten Pratama Ombudsman, Indra usai melakukan pertemua untuk meminta klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati, Jumat (03/02).

Bacaan Lainnya

Revitalisasi telah direncanakan sejak 2013 dan bahkan telah berhasil dilelang pada tahun yang sama dengan nilai investasi mencapai Rp 570 miliar. Sesuai kesepakatan, biaya revitalisasi sekaligus pengelolaan pasar dialihkan pada pemenang lelang.

Hanya saja, meski telah diketahui kontraktor yang jadi pemenang, revitalisasi tak kunjung dilakukan. Bahkan pasar pun sempat mengalami kebakaran pada 2015 hingga menghanguskan sebagian besar pasar.

Indra mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna menelusuri persoalan pasar yang tak kunjung direvitalisasi. Tim telah beberapa kali mengecek lokasi pasar untuk mengetahui penyebab persoalan. Hanya saja, Indra tidak dapat mengungkapkan hasil temuan yang didapat Ombudsman.

“Kami sudah dua sampai tiga kali ke lapangan, mengecek kondisinya seperti apa. Kami juga sudah meminta klarifikasi banyak pihak. Namun kami belum dapat mengungkap, soalnya masih dalam proses klarifikasi. Kami harus melaporkan pada pimpinan, karena beliau yang berhak mengungkapkan,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Ombusdman memanggil para pihak terkait di antaranya Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Dinas Perdagangan yang kini membidangi pasar. Selain soal revitalisasi yang tak kunjung dilakukan, laporan yang diterima Ombudsman pun terkait pedagang yang tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.

Menurut Indra, proses penanganan persoalan ini masih membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga minggu sebelum akhirnya Ombudsman dapat memberikan keputusannya.

“Kami di sini parsial, tidak memihak siapa pun hanya menjadi pihak yang mengungkap persoalan ini. Tapi masih dalam proses. Nanti setelah selesai akan diketahui hasil Ombudsman seperti apa keputusannya, apakah itu rekomendasi atau seperti apa,” kata dia. (BC)

Pos terkait