BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka layanan pos pengaduan di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (06/09).
Aksi jemput bola dilakukan sebagai upaya mendorong agar masyarakat berani melaporkan pelanggaran maladministrasi di lembaga pemerintahan ataupun lembaga lain yang memiliki sumber dana dari APBD/APBN di wilayah setempat.
“Karena masyarakat memiliki peran dalam melakukan pengawasan langsung dilapangan dan dapat melaporkannya kepada Ombudsman jika terdapat pelanggaran,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Mochamad Arief Wibowo.
Prosedur pelaporan ke Ombudsman pun diakuinya sangat mudah. Masyarakat cukup menyampaikan kronologi laporan dan menyertakan kartu identitas. “Laporan yang disampaikan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti, misal dokumen ataupun foto terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata dia.
Ombudsman dipastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila pelapor sudah secara langsung menyampaikan persoalannya kepada pihak terlapor, baik secara lisan maupun tertulis namun tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya. “Selain itu, peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat dari dua tahun,“ kata dia.
Keberadaan pos pengaduan di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi ini, kata Arief, mendapat respon positif dari masyarakat. “Tetapi mereka masih sebatas berkonsultasi. Mayoritas persoalan yang mereka hadapi kaitan dengan administrasi kependudukan dan perizinan,” kata dia. (BC)