BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebuah video yang memperlihatkan oknum anggota kepolisian menyarankan warga untuk melepas maling motor yang telah tertangkap menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut memperlihatkan anggota berkaos Polri tengah berdebat dengan warga terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (09/09) pagi di Halaman Mapolsek Cikarang Utara. Saat itu, warga hendak menyerahkan terduga maling motor yang berhasil ditangkap usai aksinya digagalkan di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 04.00 WIB.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas video viral tersebut. Ada anggota kami yang tidak profesional dalam menerima pengaduan masyarakat,” kata dia, Rabu (10/09).
Kapolres memastikan bahwa oknum polisi tersebut telah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kami sudah diproses dan dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
BACA: Tarawih Keliling, Kapolres Himbau Warga Kabupaten Bekasi Aktifkan Siskamling
Selain itu, Mustofa menegaskan bahwa kasus pencurian motor tersebut tetap ditangani sesuai prosedur hukum. Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK asli, 1 buah gagang kunci berbentuk T, 4 buah anak kunci dengan ujung tajam dan 1 buah kunci magnet. Kemudian 1 buah tas selempang warna biru abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 berwarna hitam dengan kondisi lubang kunci kontak rusak.
“Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar selalu mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika kehilangan sepeda motor.
“Langkah-langkah pencegahan sederhana seperti ini dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sementara itu, terduga pelaku pencurian diketahui berinisial YI (45) asal Karawang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara selama tujuh tahun. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS