Oknum Pelatih Futsal di Karangbahagia Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Seorang gadis ABG berusia 13 tahun diduga jadi korban pencabulan oleh oknum pelatih futsal di Karangsetia, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi
Seorang gadis ABG berusia 13 tahun diduga jadi korban pencabulan oleh oknum pelatih futsal di Karangsetia, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Seorang gadis ABG berusia tiga belas tahun diduga jadi korban pencabulan oleh pelatihnya saat berlatih futsal bersama teman sebayanya di Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Lebih parahnya lagi, aksi bejat pelaku di rekam untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

BACA: Kasus Kekerasan Tinggi, Kabupaten Bekasi Jadi Sarang Predator Anak dan Perempuan

Bacaan Lainnya

Kepada orangtuanya, SPR (13) korban mengaku dicabuli oleh pelatih futsalnya itu sebanyak dua kali di sebuah kamar dekat ruang ganti di area lapangan futsal sejak bulan November tahun lalu dan direkam menggunakan handphone. Korban diancam oleh pelaku akan menyebarkan video tersebut jika korban melaporkan tindakan asusila yang dialaminya kepada orang lain.

“Anak saya dilecehin, divideoin. Tau-tau snak saya dapat ancaman, jangan bilang siapa-siapa, kalau bilang siapa-siapa nanti video lu disebar, gitu katanya,” kata AW orang tua korban.

Dirinya mengatakan pihak kelurga sudah melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi. “Saya mau korban dihukum seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan pihaknya telah mengamankan oknum pelatih futsal berinisial RS (30) yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sang Ngurah.

Dirinya menjelaskan pelaku RS memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para korban yang berusia 12 hingga 15 tahun. Pelaku kerap melakukan aksinya dengan modus memberikan latihan pribadi dan membujuk para korban agar mengikuti ajakan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika mengikuti kegiatan lainnya,” tambahnya.

Kompol Sang Ngurah menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, dan pihaknya akan terus mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi dan Pelaku RS akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DIM/DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait