Obon Ajak Masyarakat Berani Laporkan Toko Penjual Obat Excimer dan Tramadol

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni saat menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Olahraga Nasional Kabupaten Bekasi yang bertempat di Gedung Theater Dinas Pariwisata Kabupaten
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni saat menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Olahraga Nasional Kabupaten Bekasi yang bertempat di Gedung Theater Dinas Pariwisata Kabupaten

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni mengajak masyarakat untuk berani melaporkan toko yang terindikasi menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G seperti Tramadol, excimer dan lain-lain.

Hal itu disampaikan Obon saat menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Olahraga Nasional Kabupaten Bekasi yang Bertempat di Gedung Theater Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi didalam Kawasan Stadion Wibawa Mukti beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut legislator dari Dapil VII Jawa Barat itu, dampak dari penyalahgunaan konsumsi obat-obatan ini sangat merusak otak manusia. Ironisnya dari beberapa pengaduan masyarakat yang diterima, anak-anak usia SD dan SLTP menjadi korban dari peredaran obat-obatan tersebut.

“Fenomena yang kita lihat sekarang banyak aksi tawuran remaja, pembegalan yang dilakukan oleh anak usia tanggung bukan tidak mungkin bisa disinyalir ini akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut,” kata dia.

Di beberapa wilayah kabupaten Bekasi, Obon mengaku sedikit merasa bersyukur masyarakat khususnya kaum Ibu-ibu atau orang tua mulai resah dan berani bertindak melakukan upaya pengerebekan toko-toko yang nyata dan terang terangan menjual obat yang masuk dalam daftar G ini.

“Karena dampak negatifnya sangat besar dan perlu kita pahami bersama ini adalah pintu masuknya generasi muda kita terjerumus kedalam tindak pidana kejahatan ataupun penyalahgunaan Narkoba yang lebih berbahaya,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk bekerjasama atau mengambil peran dengan mengawasi dan laporkan kepada Kepolisian jika di lingkungan tempat tinggalnya terdapat toko yang terindikasi menjual obat daftar G ini agar bisa terputus jaringannya. (sot)

Pos terkait