BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ditengah meningkatnya nilai investasi di Kabupaten Bekasi, tindakan yang dilakukan manajemen PT. Chao Long Motor Part Indonesia yang telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja (SP) dituding telah membuat nama pengusaha atau investor lain jelek di mata publik.
BACA : Tiongkok Jadi Negara Penanam Investasi Terbesar di Kabupaten Bekasi
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan akibat perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan bonus akhir tahun sejak tahun 2014 lalu kepada para pekerja sesuai dengan pasal 42 dalam PKB, PT. Chao Long Motor Part Indonesia telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga melanggar kebijakan investasi yang telah keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA : Langgar Perjanjian dengan Serikat Pekerja, Dewan Kecam PT. Chao Long Motor Part Indonesia
“Kita berikan kebijakan investor untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga harus patuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan jalankan kewajibannya kepada pekerja. Jika sudah kejadian seperti ini, pengusaha-pengusaha nakal terhadap pekerja, harus diberikan sanksi tegas,” kata Nyumarno.
Ia pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak asal-asalan memberikan izin usaha bagi pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Bekasi.
“Saya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas, jangan asal-asalan memberikan Izin Usaha. Jika perlu disertai pernyataan tertulis Calon Investor saat mengajukan perijinan, untuk mematuhi perundangan dan ketentuan ketenagakerjaan saat investasi di wilayah Kabupaten Bekasi,” desaknya.
Ia pun mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membuat kebijakan untuk berani mencabut ijin usaha bagi pengusaha yang tidak mentaati Undang-undang Ketenagakerjaan seperti yang dilakukan PT. Chao Long Motor Part Indonesia. (BC)