BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno angkat bicara soal Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan mempertanyakan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, berdasarkan data terakhir yang dia ketahui, jumlah TKA yang terdaftar di Disnaker sebanyak 2.100 orang.
BACA : Selain dari Tiongkok, Tenaga Kerja Asal Pakistan Juga Serbu Kabupaten Bekasi
Meskipun demikian, ia menilai bahwa jumlah tersebut tidak rasional dengan jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi yang mencapai 4000 perusahaan.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu berasumsi jika perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Bekasi sekitar 60%. Sementara sisanya, yakni 40% merupakan perusahaan modal dalam negeri, dari total perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 4.000 perusahaan lebih.
Maka, sambungnya, PMA yang menggunakan TKA ada sekitar 2.400 perusahaan. Jika satu perusahaan memiliki dua saja TKA, kata dia, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA.
“Maka dapat kita asumsikan tidak kurang dari 2.400 perusahaan PMA di Kabupaten Bekasi menggunakan TKA. Coba bayangkan, jika satu perusahaan menggunakan 2 TKA saja, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA,” kata Nyumarno.
Jika melihat jumlah data TKA yang terdaftar di Disnaker hanya berjumlah 2.100 orang, ia mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah semestinya. Sebab satu perusahaan saja kemungkinan mengerjakan 12 sampai 30 TKA lebih.
“Perusahaan macam elektronik, Indo Mobil Suzuki Motor atau Epson, itu TKA-nya lebih dari satu orang, artinya apa jumlah TKA di Kabupaten Bekasi bisa lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Disnaker,” ungkapnya.
Dengan fakta yang mengemuka, ia menghimbau agar Disnaker bisa meningkatkan kinerjanya, terutama berkenaan dengan TKA. Caranya, dengan monitoring TKA secara intens dan berkala di perusahaan, serta ketegasan aturan bagi TKA yang terbukti melanggar. Sebab hal itu berdampak langsung bagi PAD sektor retribusi IMTA.
Dijelaskan olehnya, jika kini yang terhitung 2.100 TKA bisa menghasilkan PAD Rp 25 miliar, maka dengan jumlah yang ditaksir mencapai 4.800 TKA, maka Pemerintahan Kabupaten Bekasi bisa meraup dua kali lipat lebih tinggi.
“Kalikan saja 100 dolar tiap bulan per TKA. Untuk itu, saya minta Disnaker maksimalkan kinerjanya. Diharapkan, pendapatan daerah melalui Retribusi IMTA bisa melonjak di angka Rp 57 sampai Rp 60 miliar,” kata Nyumarno. (BC/JN)