BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Julian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 serta pengumpulan alat bukti yang cukup. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan penggunaan uang hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dasarnya laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025,” kata dia, Kamis (27/11).
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Hibah pertama senilai Rp9 miliar dicairkan pada 7 Februari 2024 berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor HK/02/02/K109 Disbudpora Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024. Sementara hibah kedua senilai Rp3 miliar dicairkan pada 5 November 2024 berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor HK002/Kep/625 Disbudpora Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024.
BACA: 9 Atlet NPCI Kabupaten Bekasi Perkuat Skuad Indonesia di Asean Para Games 2022
Namun, dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan politik. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.117.660.158.
“Total kerugian keuangan negara ini bukan perhitungan penyidik, melainkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Mustofa.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya dokumen SK Bupati tentang hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, proposal pengajuan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, SP2D dan surat perintah pencairan dana, mutasi rekening bank pemerintah dan swasta, SPK kegiatan bernilai ratusan juta rupiah, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta.
“Uang tunai Rp400 juta ini adalah uang yang berhasil kita selamatkan dari para tersangka,” tambah Mustofa.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa bersama satu saksi ahli pidana dan satu saksi auditor terkait perhitungan kerugian negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















