BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran dan pemalsuan uang kertas di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua tersangka, yakni ES dan DVH, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang nenek pedagang bensin eceran bernama Siti Badriah, warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Ia melaporkan bahwa dirinya telah menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari pelaku ES.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku ES beserta barang bukti uang palsu,” ujar Kombes Mustofa, Jum’at (05/12).
Berdasarkan keterangan ES, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan DVH, pelaku utama yang bertugas mencetak uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
BACA: Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar Dibakar
“Pelaku DVH mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi YouTube. Pelaku termotivasi akibat kesulitan ekonomi. Untuk peralatan mencetak, pelaku membelinya melalui aplikasi belanja online,” jelas Mustofa.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2025. Hingga saat ini, total uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp 20 juta. Namun, sebagian besar uang tersebut belum sempat diedarkan karena beberapa cetakan belum dipotong atau dalam kondisi tidak sempurna.
“Dari total tersebut, hanya dua lembar yang telah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 197 lembar pecahan Rp 100 ribu palsu (senilai Rp 19.700.000), 36 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu (senilai Rp 1.800.000), serta perangkat cetak seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan dan Peredaran Mata Uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















