BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan melakukan razia timbangan milik para pedagang pasar. Razia timbangan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan para pedagang kepada konsumen.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan dalam melakukan razia pihaknya akan mengambil semua alat ukur mulai dari timbangan dan literan milik pedagang. Saat dilakukan tera ulang, para pedagang akan diberikan pinjaman alat dari Dinas Perdagangan.
“Razia ini diagendakan berjalan mulai Selasa besok,” kata Mulyadi, Senin (19/02) pagi.
Kegiatan razia timbangan, sambungnya, akan terus dilakukan di tahun 2018 ini di 12 pasar milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pasar swasta lainnya.
“Kami sudah sosialisasi kepada ke 12 pasar milik Pemda bahkan ke semua pasar milik swasta juga untuk dilakukan tera ulang alat ukur,” kata dia.
Sementara untuk pembayaran retribusi alat ukur, nantinya para pedagang langsung mentransfer ke rekening Bank yang ditunjuk Pemda Bekasi. Petugas tidak akan menerima uang cast seperakpun dari para pedagang yang timbangannya dilakukan tera.
“Kita cuma menerima bukti transfer karena petugas dilarang memegang uang retribusi karena kuatir diselewengkan,” ungkapnya.
Masih kata dia, kegiatan razia timbangan di pasar bukan hanya untuk mencegah ruginya konsumen karena kecurangan alat ukur oknum pedagang. Namun juga ada keuntungan dari retribusi yang bisa didapat oleh Pemda Bekasi disetiap alat timbangan yang ditera ulang oleh petugas.
“Target retribusi tera ulang per tahun Rp.4 Milyar dan saat ini Terhitung dari bulan januari 2018 kita sudah dapat Rp.1,3 milyar,” kata dia. (BC)