MUI Kabupaten Bekasi Serukan Shalat Jumat Sementara Diganti Dzuhur

Solat Jum'at di Masjid Agus Nurul Ikhlas Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Solat Jum'at di Masjid Agus Nurul Ikhlas Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi dengan penerapan protokol kesehatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Mencermati perkembangan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang menunjukkan tren kenaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan seruan agar pelaksanaan salat Jumat untuk sementara ditiadakan. Hal ini sesuai isi surat bernomor 48/MUI/KAB-BKS/III/2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah Berjamaaah yang dikeluarkan MUI Kabupaten Bekasi tanggal 31 Maret 2020.

“Sebagai gantinya silakan melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing sampai ada maklumat selanjutnya,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhidin Kamal, Rabu (01/04).

Bacaan Lainnya

Selain salat Jumat, hal sama juga diberlakukan untuk aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19. “Namun kami juga menghimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk salat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” ungkapnya.

MUI Kabupaten Bekasi, sambungnya, meminta agar seluruh umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.  “Caranya adalah dengan tetap menjalankan ibadah salat lima waktu dan melaksanakan ibadah lainnya serta senantiasa berdoa, berdizir  kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari Wabah COVID-19,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data di laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi yakni pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu 01 April 2020 pukul 08.15 WIB total warga yang dinyatakan positif telah mencapai 22 orang dengan rincian 15 dirawat, 3 sembuh dan 4 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 9 orang pasien suspect yang meninggal dunia.

Kemudian terdapat 759 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 576 masih dalam pemantauan dan 183 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 148 orang dengan rincian 109 masih dalam pengawasan dan 39 selesai pengawasan. (BC)

Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.

Pos terkait