Modus Pinjam Motor Korban di Cikarang Selatan, Pelaku Sudah Beraksi Berkali-kali

Tersangka MS (18) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan
Tersangka MS (18) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial MS (18) yang ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya.

BACA: Modus Beli Nasi dan Pinjam Motor Security, Eh Malah Dibawa Kabur

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan saat menjalani pemeriksaan, MS mengaku sudah berulang kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor korbannya.

Terakhir, MS melakukan aksinya kepada David Mahendra (21) seorang security di Kawasan Ruko Thamrin – Lippo Cikarang pada Sabtu 02 Februari 2019 lalu. Usai mengelabui korbannya, tersangka mempreteli spare part sepeda motor jenis Yamaha N Max dengan nomor polisi B 4055 FPP milik korban lalu menjualnya beserta jaket yang ada di dalam box sepeda motor.

“Hasil intrograsi penyidik, tersangka MS membenarkan telah membawa sepeda motor milik korban untuk dimilikinya kemudian mencopot dan menjual sebagian spare part sepeda motor serta jaket milik korban yang ada didalam box sepeda motor dimana hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Iptu Jefri, Minggu (10/02).

Selain itu, tersangka MS juga sengaja melepas tanda nomor kendaraan sepeda motor korban dengan alasan agar sepeda motor tersebut tidak terlacak keberadaannya. “Iya plat nomornya tidak dipasang supaya tidak termonitor,” ungkapnya.

Selain kejadian tersebut, kepada penyidik tersangka juga mengakui sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak satu kali ketika masih dibawah umur. “Sementara saat sudah dewasa tersangka juga ternyata telah tiga kali melakukan perbuatan dengan modus yang sama di wilayah Cikarang Utara,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “Kita masih mendalami dan kuat dugaan masih ada TKP lainnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait