BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seluruh mobil dinas angota DPRD Kabupaten Bekasi mulai ditarik. Penarikan dilakukan menyusul adanya Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebagai gantinya, anggota DPRD akan mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp. 13 juta yang dibayarkan setiap bulan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Utama, mengatakan hingga Rabu (25/10) baru 3 kendaraan yang dikembalikan wakil rakyat.
“Hingga hari ini kami baru menerima tiga kendaraan, sudah kami periksa dan diberikan tanda terimanya,” kata Karya Utama.
Ketiga anggota yang telah mengembalikan diantaranya adalah anggota Fraksi PAN Suganda, ketua Fraksi PKS, Ayub Rohadi dan anggota Fraksi PKS, Syamsul Fallah.
Kendaraan yang dikembalikan berupa satu buah Honda CR-V dan dua buah Toyota Innova.
Dikatakan Karya, pihaknya masih menunggu anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya untuk mengembalikan kendaraan dinas. Sesuai ketentuan, kendaraan itu maksimal dikembalikan Kamis (26/10) besok.
“Kondisinya kami periksa termasuk kelengkapannya. Kendaraan itu harus dikembalikan karena memang nantinya menjadi aset daerah,” kata dia.
Di DPRD Kabupaten Bekasi terdapat 50 anggota dewan. Dari 50 anggota dewan itu, sebanyak 46 orang dari mereka diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemkab.
Sisanya empat orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masih dibolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemkab Bekasi.
Selain mendapat tunjangan transportasi, para anggota DPRD juga mendapat tunjangan lainnya seperti tunjangan reses, tunjangan keluarga dan lain-lain. (BC)