BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang wanita berinisial ES (39) asal Indramayu melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SHW. Pelaku nekat melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula pada 3 November 2025 di tempat karaoke miliknya yang berperasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku mendatangi korban dan mengancam akan melakukan razia serta menangkap korban jika permintaannya tidak dituruti.
“Pelaku mengancam, apabila tidak memberikan uang atau berhubungan badan, maka saya akan ditangkap dan dirazia terus,” ujar ES dalam keterangannya.
BACA: Banyak Dijadikan Tempat ‘Esek-Esek’, Satpol PP Siap Eksekusi Bangli di Kalimalang
Lantaran merasa takut dan terintimidasi, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Korban mengaku telah melayani nafsu bejat pelaku sebanyak tiga kali dan menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp1.100.000.
Merasa dirugikan dan ditipu, Ermi akhirnya melapor ke pihak berwajib dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLAPDUAN/1019/XII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
SWH mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Ia berdalih jika yang dilakukannya hanya untuk kepentingan pribadi. “Saya memohon maaf kepada seluruh anggota Satpol PP Pemkab Bekasi atas tindakan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata dia.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita tindaklanjuti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















