BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Adigha menyatakan sikap menolak politik uang di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 di IGLOO Hotel, Cikarang Barat, Sabtu (11/02).
Salah seorang mahasiswa Aep Risnandar menilai hal tersebut dilakukan sebagai panggilan moral sebagai mahasiswa hukum, agar hukum bisa ditegakkan di Pilkada Bekasi ini. Menurutnya, politik uang adalah kejahatan pemilu yang harus diperangi.
“Dari penelusuran di lapangan, kami menemukan adanya indikasi dari pasangan calon yang akan melakukan politik uang. Maka dari itu, kami nyetakan dengan tegas bahwa politik uang adalah kejahatan demokrasi yang harus diperangi,” tegas Aep.
Pihaknya juga mendesak KPU dan Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas Paslon yang terbukti melakukan politik uang sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016. Di mana, Paslon tersebut harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada ini.
Selain itu, ia juga mendorong agar pihak berwenang untuk menjalankan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima, yaitu denda paling besar 1 miliar rupiah dan kurungan penjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun.
“Kami juga berkomitmen untuk ikut serta mengawal, mengawasi, dan melaporkan. Kami akan mulai turun mengawasi mulai masa tenang besok, sampai perhitungan suara selesai dilakukan,” jelas Aep.
Ia juga berharap Pilkada Kabupaten Bekasi ini dapat melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan adil. (BC)