BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Merasa diintimidasi, puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (03/03).
Para pedagang mengadukan adanya pungutan yang berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar. Sebab, pungutan dengan dalih down payment (DP) kios baru bagi pedagang lama itu dilakukan tanpa sosialisasi dengan harga mencekik di tengah anjloknya pendapatan karena pandemi Covid-19.
BACA: Usung Konsep ‘Nol Limbah’ Pasar Induk Cibitung Segera Direvitalisasi
“Jadi kita seperti dipaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada prosesnya pedagang juga enggak dilibatkan,” kata Ketua FK-PPIC, Juhari.
Pungutan itu dikuatkan dalam brosur yang disebar oleh oknum petugas pasar kepada para pedagang. Dalam brosur tersebut, harga los ukuran 2×3 meter persegi sebesar Rp 126 juta.
Pedagang diminta membayar down payment sebesar 10 persen atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor los. Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan. Sedangkan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.
Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 270 juta.
“Katanya kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan tempat di pasar yang bakal direvitalisasi nanti. Jelas kami keberatan tapi banyak juga yang ketakutan (tidak mendapatkan lapak gedung baru-red),” ucapnya.
Kuasa Hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan Al Fahmi mengatakan, persoalan ini harus dapat diluruskan karena agar tidak menjadi praktik pungutan liar (pungli). Ia pun berharap agar anggota dewan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut dan mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang.
“Jadi teman-teman pedagang ini bukan menolak revitalisasi, bukan itu. Tetapi kenapa prosesnya sudah berjalan dan mereka (pedagang) tiba-tiba dimintain duit (tanpa adanya sosilisasi), bahkan diintimidasi kalau tidak bayar tidak akan dapat tempat. Kan mereka khawatir, resah. Maka dari itu, ini kita kawal,” kata dia.
BACA: Restui Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, DPRD Ingatkan Agar Pedagang Tetap Bisa Berjualan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan yang dimaksud pedagang. Diakui dia, harusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.
“Maka dari itu kami akan menelusuri kebenarannya. Karena aturannya pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan. Jadi kan gedung yang lama dihancurin, nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu DP atau ploting, harus jelas,” ucap dia.
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini, lanjut Sunandar, sebenarnya telah memasuki tahapan pelepasan aset yang kini tengah dilelang. Jika lelang selesai, maka lanjut pada proses perizinan pihak pengembang.
“Proses lelang pelepasan aset itu kami perkirakan sekitar empat bulan, jadi masih ada waktu kedepannya. Dan sebenarnya kami turut melibatkan pedagang dalam setiap tahapannya. Kemudian pada rekomendasi yang kami susun pun, kami sangat mengingatkan agar pada revitalisasi ini memprioritaskan pedagang eksisting,” ucap dia.
Seperti diketahui, kendati berlabel pasar induk, namun kondisi pasar tidak lagi memadai dan kerap terendam banjir saat musim hujan. Pasar Induk Cibitung pun bakal direvitalisasi dengan skema bangun, guna, serah (BOT) dengan nilai kontrak Rp 190 miliar. (BC)