Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Bertingkat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat evaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat evaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat.

BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat evaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat.

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).

Bacaan Lainnya

Mendagri menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses penilaian PBG diwajibkan melibatkan Dinas Damkar untuk memastikan kelayakan bangunan dari segi keamanan dan keselamatan.

“Pada waktu membangun (gedung) PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Mendagri.

BACA: Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup berbagai persyaratan, mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” jelasnya.

Mendagri menekankan bahwa ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pemda dan pemilik bangunan demi keselamatan publik. Ia menyebut bahwa gedung dengan risiko tinggi wajib dilengkapi dengan tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

Lebih lanjut, Mendagri menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung bertingkat. Ia mendorong penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar. Regulasi ini, menurutnya, dapat dituangkan dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” kata Mendagri.

Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan gedung-gedung bertingkat di seluruh Indonesia serta meminimalkan risiko kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan penghuni maupun masyarakat sekitar. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait