BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Ribuan Buruh asal Kabupaten Bekasi yang terdiri dari berbagai elemen Serikat Buruh yaitu FSPMI, GSPB, SBTPI, SPN, dan FGSBM berangkat dari 10 titik ke Kantor Mahkamah Agung RI dan Istana Negara, Jakarta, Senin (01/05). Mereka melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Se – Dunia (May Day) Tahun 2017.
Selain soal Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) serta Tolak Upah Murah dengan mencabut PP No 78 Tahun 2015, para buruh juga akan menyuarakan tuntutan penghapusan outsourching dan pemagangan.
BACA : Perusahaan dipaksa Jalankan Program Magang, 5.000 Buruh Bekasi di PHK
“Isu pemagangan kita bawa di May Day kali ini, kenapa? Karena indikasi yang kita lihat dari pemagangan ini lebih berat dari Outsourcing tentang perlindungan hukumnya,” kata Amir Mahfudz, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat ditemui sebelum berangkat ke Jakarta di Omah Buruh di Kawasan Industri EJIP, Senin (01/05).
Sebelumnya sebanyak 1.019 siswa SMK di Kabupaten Bekasi telah mengikuti program pemagangan nasional. Bekerja sama dengan 132 perusahaan, ribuan pelajar ini akan diturutsertakan dalam dunia kerja untuk meningkatkan kompetensi.
BACA : Ribuan Siswa SMK di Kabupaten Bekasi Ikuti Program Pemagangan Nasional
Pelepasan peserta magang ini dilakukan langsung Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di Gedung Swatantra Wibawamukti Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Menurut Hanif, pemagangan ini merupakan bagian dari program Indonesia Berkompeten.
“Kita akan tetap tolak sistem pemagangan itu, karena sistem itu (pemagangan) justru tidak melindungi kesejahteraan para pekerja” kata Amir
Dikatakan olehnya, meski pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap menjalankan program tersebut, pihaknya akan tetap menolak, ada strategi yang akan dijalankan mualai dari lobby, diskusi, maupun jalur politik.
“Tapi kalau masih tidak bisa kita akan aksi untuk menolaknya meski kita juga akan lakukan loby politik juga. Tapi jangan sampai ini jadi alasan pemerintah daerah dengan janji penyerapan tenaga kerjanya karena pemagangan bukan jadi alasan bisa dengan kontrak, atau perjanjian kerja dengan waktu tertentu,” kata dia. (BC)