BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Peristiwa pencurian 18 batang besi ulir yang digunakan untuk proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek Elevated II di rest area KM 34, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Jum’at (07/09) lalu berhasil digagalkan.
BACA: Curi Besi Proyek Tol Jakarta-Cikampek, Dua Pemuda Diamankan di Cikarang Selatan
Saat ini para pelaku berinisial S (21) dan M (23) berikut barang bukti berupa 18 potong besi ulir sepanjang 1,20 meter dengan diameter 2,5 inchi sudah diamankan kepolisian setempat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mengambil potongan besi ulir tersebut. Rencananya 18 potong besi ulir itu akan bawa ke tukang jual beli besi di Kalimalang dan ditukar dengan uang.
“Mereka beranggapan potongan besi itu tidak terpakai lagi sehingga diangkut. Potongan besi itu, rencananya akan dijual kembali ke pedagang besi di daerah Kalimalang,” kata Iptu Jefri, Selasa (18/09).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk proses sidik lanjut,” kata Jefri. (BC)