Masa Kontrak Pembangunan SD Negeri di Cibarusah Sudah Habis, CV. Makmur Sentosa Kok Masih Kerja?

Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Sindangmulya 04 Cibarusah hingga kini masih terus berlangsung padahal masa pelaksanaan yang seharusnya berakhir pada tanggal 08 Desember 2017.
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Sindangmulya 04 Cibarusah hingga kini masih terus berlangsung padahal masa pelaksanaan yang seharusnya berakhir pada tanggal 08 Desember 2017.

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi diduga mendalangi penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Sindangmulya 04 Cibarusah. Pasalnya, masa pelaksanaan yang seharusnya berakhir pada tanggal 08 Desember 2017, namun hingga sekarang pihak rekanan masih meneruskan pengerjaan proyek tersebut.

Salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan SDN Sindangmulya 04 yang dikerjakan oleh CV. Makmur Sentosa, dipicu atas seringnya rekanan melakukan pergantian tenaga kerja dilapangan. Selain itu pengerjaannya juga sering libur dan terlambatnya material yang diperlukan, sehingga waktu pelaksanaannya tidak tepat waktu yang telah ditentukan oleh Dinas PUPR.

Bacaan Lainnya

“Sudah lewat batas waktu, tapi Dinas PUPR pun malah diam saja tanpa menegur atau menghentikan pekerjaaannya,” kata dia, Kamis (14/12) kemarin.

Terpisah, pemerhati pembangunan dari LPK DPC Kabupaten Bekasi, Asep mengatakan seharusnya Dinas PUPR menghentikan pekerjaan yang dilakukan rekanan yang telah melewati batas waktu pelaksanaan, termasuk perusahaan yang mengerjakan pembangunan RKB SDN Sindangmulya 04.

Sebab batas waktunya sampai tanggal 08 Desember 2017, jika melanjutkan pekerjaan harus ada perjanjian ulang, dan rekanan harus dikenakan denda.

“Dilokasi saya perhatikan tidak ada tindakan sama sekali dari Dinas PUPR, apalagi biaya untuk pembangunan RKB tersebut menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 1.319.374.000,” jelasnya.

Asep mengharapkan, Dinas PUPR dan Konsultan harus tegas terhadap pemborong atau rekanan yang nakal. Apalagi tidak mengikuti peraturan yang telah disepakati, kalau perlu black list perusahaannya. “Jika main-main saya akan tegur Dinas PUPR dan konsultan, yang semakin melempem dalam melakukan tindakan pada rekanan nakal,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin saat akan dikonfirmasi terkait permasalahan ini dirinya tidak ada dikantor. Bahkan ketika dihubungi via selulernya juga tidak aktif. (BC)

Pos terkait