Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1215 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1215 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepemimpinan Dani Ramdan di Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ini sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk keempat kalinya.

BACA: Capaian Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan Sepanjang 2023, Intip Hasilnya

Bacaan Lainnya

Perpanjangan masa tugas ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi. SK ini diserahkan melalui Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).

Dalam SK disebutkan bahwa Mendagri memperpanjang Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.  Dengan penugasan ini, Dani memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dani mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Kendati begitu, terdapat sejumlah larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah. Namun larangan itu dikecualikan bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Di samping itu, Dani pun dititipkan tugas yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bekasi Tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.

Usai menerima SK, Dani mengatakan bakal langsung melanjutkan berbagai program yang kini tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.

“Penyusunannya akan kami lakukan serentak berasama dengan anggota dewan, karena amanat undang-undang seperti itu. Terlebih dokumen RPJMD ini juga akan dijadikan landasan bagi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada nanti untuk penyusunan visi dan misinya,” kata dia.

Dani mengatakan, perpanjangan masa tugasnya turut memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas.

“Pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita harus memastikan proses pembangunan harus sesuai, baik kualitas maupun ketepatan waktunya sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap dia.

Di luar program pemerintah daerah, lanjut Dani, pihaknya pun diberi tugas khusus dari Pj Gubernur Jabar untuk mengatasi berbagai persoalan di antaranya kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pengangguran dan stunting.

“Pak Pj Gubernur menitip masalah penuntasan stunting, kemiskinan ekstreem, pengangguran, pengendalian inflasi, itu yang menjadi enam isu strategis nasional yang juga harus dikawal di tingkat daerah dan kami dengan perpanjangan ini tentu menjadi kesempatan kami untuk menyelesaikannya, artinya tidak dari nol lagi tinggal melanjutkan aja,” ucap dia.

“Kita sudah memiliki pengalaman sebelum-sebelumnya. Jadi kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki supaya tidak terulang. Kita perbaiki lagi, kita genjot lagi,” imbuhnya.

Selain itu,  persoalan infrastruktur juga masih menjadi prioritas, termasuk menyelesaikan penyusunan dokumen strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.

“Penyusunannya akan kami lakukan serentak berasama dengan anggota dewan, karena amanat undang-undang seperti itu. Terlebih dokumen rencana pembangunan ini juga akan dijadikan landasan bagi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada nanti untuk penyusunan visi dan misinya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait