Marak APK Dipaku di Pohon, Aktivis Tata Kota dan Lingkungan: Calon Bupati Harus Beri Contoh!

Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon.
Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati bekasi masih marak dipasang dengan dipaku di pohon. Tak hanya dipaku di pohon, APK itu terpasang di tiang listrik maupun penerangan jalan umum (PJU).

Aktivis Tata Kota dan Lingkungan Ciwandi menilai maraknya pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku berpotensi merusak lingkungan. Cara kampanye dengan merusak pohon ini sangat memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

BACA: Daftar Lokasi di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang Diperbolehkan untuk Pasang APK dan Kampanye

“Pohon itu makhluk hidup, kalau makhluk hidup diganggu dengan kondisi dipaku-paku tentu bisa merusak,” kata Ciwandi.

Dia mengatakan, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku bisa merusak sirkulasi udara, menghambat transportasi air dan nutrisi. Kemudian, mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon.

Bahkan, pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara manusia ketika menanam pohon, membutuhkan waktu lama.

“Mereka calon pemimpin daerah, calon bupati harus beri contoh sebetulnya. Karena pohon harus dijaga, sama hal menjaga lingkungan,” katanya.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tambahan calon bupati dan wakil bupati dengan cara dipaku di pohon masih dijumpai saat bergulirnya masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tambahan calon bupati dan wakil bupati dengan cara dipaku di pohon masih dijumpai saat bergulirnya masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi

Warga Cikarang, Dedi juga mengeluhkan kondisi itu. Selain bisa merusak pohon, juga merusak pemandangan kota. Sebab, pemasangan APK ini asal. Bahkan, di area publik seperti taman kota.

“Itu lihat di bunderan taman kota jalan pantura dan taman median jalan kalimalang penuh poster spanduk calon. Jadi kumuh pemandangannya, ditambah tempelinnya di pohon sama tiang lampu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, sudah ada aturan titik mana saja yang boleh dan dilarang dipasang APK oleh calon bupati dan wakil bupati bekasi.

Aturan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Lokasinya seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.

“Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang PJU atau listrik itu masukknya pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) Pemda,” katanya.

Kata Akbar, sejauh ini belum ada laporan terkait dipasangannya APK dengan dipaku di pohon dan tiang listrik.

Meski demikian, kata Akbar, jika menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi bakal memberikan rekomendasi terkait penertiban APK itu kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Kalau memang itu jadi temuan outputnya kami rekomendasi dulu ke pasangan calon selama 3 hari untuk dicopot. Jika tidak akan kami sampaikan dan rekomendasi ke Satpol PP untuk pencopotannya,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait