BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Adang Sutrisno bakal dijemput paksa untuk memenuhi panggilan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan penjemputan paksa dilakukan lantaran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tidak mengindahkan surat pemanggilan yang telah dilayangkan pimpinan Komisi III sebanyak tiga kali.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan ke Kepala Dinas PUPR, sudah tiga kali tetapi tidak ada tanggapan apapun makanya akan kita jemput paksa,” kata Cecep Noor, Rabu (07/06).
Ia menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat guna mengetahui proses penyerapan anggaran di Dinas PUPR, sekaligus untuk membahas persoalan proyek pembangunan jembatan Muaragembong.
“Penyerapan anggaran di Dinas PUPR perlu diketahui karena sebentar lagi kan P2APBD (Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD), kemudian persiapan arus mudik idul fitri seperti apa itu juga kan harus di-maping seperti apa serta untuk membahas pansus jembatan Muaragembong,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, langkah yang akan dilakukan adalah dengan meminta Satpol PP Kabupaten Bekasi menjemput paksa kepala Dinas PUPR guna memenuhi panggilan pimpinan Komisi. “Hari ini surat ke Satpol PP kita buat dan langsung kita kirimkan,”kata dia. (BC)