BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selama bulan ramadan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dilarang mangkir kerja. Jika diketahui mangkir atau kurang jam kerja selama bulan puasa mendatang, para ASN terancam dikenakan sanksi.
“Bagi oknum ASN yang bermalas-malasan akan ada sanksi, karena adanya oknum yang malas akan mengganggu system organisasi dalam menjalankan tugas, oleh sebab itu kita akan bertindak tegas,” kata Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju, Selasa (15/05).
Apalagi, kata dia, jam kerja bagi para ASN saat memasuki bulan puasa akan dipangkas. Dimana waktu kerja menjadi lebih singkat, yakni dari pukul 08.00 – 14.30 WIB. Untuk itu, ia mengingatkan agar para ASN memanfaatkan waktu kerja sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan demi tercapainya program kerja yang sudah direncanakan.
“Kami mengimbau setiap ASN tetap bekerja semangat meskipun dalam keadaan puasa. Karena biar bagaimanapun masyarakat perlu mendapatkan pelayanan public yang prima, serta program kerja Pemkab Bekasi harus berjalan,” himbaunya.
Ditambahkan H. Uju, momentum bulan puasa harus dimanfaatkan sebagai momentum terbaik dalam aktifitias. Sebab segala sesuatu kegiatan yang positif bernilai ibadah bahkan pahalanya berlipat ganda ketika bekerja dalam kondisi puasa. (BC)