Maling Tertangkap Tangan Gondol Sepeda Gunung di Cikarang Pusat

Tersangka OS (24) saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat beserta barang bukti berupa sepeda gunung milik korban yang dicurinya, Selasa (26/02).
Tersangka OS (24) saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat beserta barang bukti berupa sepeda gunung milik korban yang dicurinya, Selasa (26/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang pemuda tertangkap tangan mencuri sepeda gunung di Kp. Rawasentul RT 001/003 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (25/03) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berinisial OS (24) asal Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong.

Akibat ulahnya, OS langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat untuk diproses lebih lanjut. Adapun sepeda yang dicuri, milik AJ warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Jadi tersangka ini mengambil sepeda gunung milik korban yang diletakan di depan mushola oleh anak korban yang saat itu sedang mengaji di dalam mushola, sementara korban sendiri ada di dalam rumah yang berada tak jauh dari TKP,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, AKP. Soemantri, Selasa (26/03).

Perbuatan tersangka, sambungnya, diketahui oleh tetangga korban berinisial BDH yang melihat tersangka mengendarai sepeda gunung milik korban lalu melaporkannya kepada korban dan Ketua RT setempat.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3 juta,” ungkapnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketehui tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali.

“Tiga kali dilakukan di bulan Januari – Februari 2019 di Kp. Bugel Salam dan satu kali dilakukan di bulan Maret 2019 di Kp. Rawa Sentul,” kata Iptu Bibilim.

Atas perbuatannya, OS disangkakan telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (BC)

Pos terkait