Dari hasil pemeriksaan, setiap satu motor yang berhasil dipetik dijual dengan harga Rp2 – 3 juta per unit. Dari hasil curiannya itu mereka pun bisa membeli satu unit mobil.
“Jadi mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri kemudian dibelikan mobil Sigra itu,” kata dia.
Selain mengamankan kedua tersangka, Tweddy menyebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dua buah mata kunci, jaket hijau dan celana panjang biru.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS