BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang pria berinisial HA, pelaku pencurian besi penyangga pipa gas milik PT PGN di Kp. Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Pusat. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan pria lainnya berinisial DY yang berperan sebagai penadah.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, AKP. Somantri menjelaskan peristiwa hilangnya besi penyangga pipa gas milik PT PGN ini diketahui pada Senin, 03 Juni 2019 lalu sekira pukul 09.15 WIB.
“Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP. Dari hasil olah TKP patut diduga pelaku adalah orang yang mengetahui seluk beluk TKP karena tempatnya tersembunyi dan di sekitar TKP hanya terdapat lima rumah tinggal yang berdekatan,” ungkapnya, Selasa (30/07).
Dari hasil penyelidikan terhadap penghuni rumah di sekitar lokasi kejadian, didapat data seorang laki-laki berinisial HA. Dari rekam jejaknya, HA diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap dan pernah terlihat membawa besi di malam hari di sekitar lokasi kejadian. “Yang bersangkutan kita panggil dan kita periksa beserta saksi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, HA mengakui perbuatannya. Menurut dia, aksinya itu dilakukan bersama ketiga orang rekannya yakni O, C dan R dengan cara memotong besi penyangga pipa gas menggunakan alat potong gas angin milik DY.
“Tersangka meminjam alat potong gas angin kepada DY berikut kendaraan untuk mengangkut potongan besi yang dicurinya. Potongan besi seberat 320 kilogram itu lalu dijual kepada DY,” kata Somantri.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk mengamankan DY. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat potong gas angin yang terdiri dari satu buah tabung angin, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah selang regulator, satu buah setang blender dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi B-9740-FAM yang digunakan untuk mengangkut potongan besi yang dicuri HA.
“Dari hasil gelar perkara dan barang bukti yang didapat, HA diduga keras sebagai pelaku tindakan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP sementara DY patut diduga sebagai penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” ucapnya.
Saat ini, tersangka HA dan DY mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Pusat. Petugas kepolisian, masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus buron. (BC)