BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya kasasi yang diajukan oleh mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Dengan keputusan ini, putusan Pengadilan Tinggi Bandung kini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding dari tim jaksa penuntut umum atas vonis kasus tersebut. Dalam putusannya, Soleman dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman subsider selama tiga bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan apresiasinya terhadap putusan MA ini. “Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. Putusan banding sebelumnya sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana tiga tahun. Dengan kasasi ditolak, maka putusan pengadilan tinggi yang akan dijalani,” ujar Ronald.
BACA: Terjerat Kasus Gratifikasi, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Ajukan Proses PAW Soleman
Kasus ini bermula dari terbuktinya Soleman menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW, dari terdakwa Resvi Firnia Pratama. Resvi sendiri diketahui adalah pelaksana proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Dengan adanya putusan ini, proses hukum terhadap Soleman kini telah mencapai final dan memiliki kekuatan hukum tetap. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS