BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kabupaten Bekasi tengah memburu tenaga kerja asing lain yang tidak berizin. Diketahui, terdapat banyak perusahaan maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) nakal yang enggan melaporkan keberadaannya. Selain tidak memiliki dokumen, mereka pun menyalahi aturan dengan bekerja sebagai tenaga kasar.
BACA : Komisi IV dan Tim PORA Akan Gencar Lakukan Razia TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi
Perburuan ini dilakukan setelah Tim PORA menangkap tiga TKA ilegal di sebuah proyek pembangunan apartemen mewah di kawasan Orange County – Lippo Cikarang. Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi mencatat, saat ini sekitar 1.700 TKA tidak melaporkan keberadaannya. Diduga, banyak TKA Ilegal yang ‘bersarang’ di sejumlah Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi, termasuk di Lippo Cikarang.
“Yang laporan ke kami orang asing itu ada sekitar 3.800 orang dari hampir 5.500 orang asing bekerja formal di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tempat mereka bekerja sebenarnya sudah memahami kewajiban melaporkan tenaga asing mereka,” kata Kepala Badan Kesbangpol, Ahmad Kosasih.
BACA : Bangun Apartemen, Lippo Cikarang Pekerjakan TKA Cina Ilegal
Diungkapkan Kosasih, Kabupaten Bekasi selalu membuka pintu bagi siapapun untuk bekerja, termasuk warga asing. Hanya saja, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. “Prinsipnya kami welcome jika mereka memenuhi aturan. Namun jika tidak, akan ada tindaklanjut karena sudah menyalahi aturan,” kata dia.
BACA : Diduga Bocor, Razia TKA Ilegal di Lippo Cikarang Hanya Jaring 3 Orang
Sebanyak 27 TKA ilegal kini tengah dalam perburuan. Mereka melarikan diri sesaat sebelum Timpora merazia lokasi proyek pembangunan apartemen pada Rabu (16/03) kemarin. Dalam razia tersebut, Tim PORA yang tergabung dari pihak imigrasi, TNI, Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hanya berhasil menjaring tiga TKA karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Ketiga TKA tersebut bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing. Mereka diamankan saat melakukan pengeboran pada proyek tersebut. Sempat bersitegang karena menolak diperiksa, para TKA asal Tiongkok ini akhirnya digiring ke Posko Tim PORA karena tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian.
BACA : Ngontrak di Cibatu, TKA Ilegal Asal Cina Ini Belum Bayar Gaji Dua Orang Pembantu
Diketahui mereka dipekerjakan oleh PT Indo Panshi Bumi di Jakarta. Namun, izin bekerja mereka sudah tidak berlaku sejak 2015. Izin bekerja yang telah kadaluarsa itu pun dikeluarkan bukan untuk bekerja di Kabupaten Bekasi.
Ahmad Kosasih mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang keberadaan orang asing. “Dari laporan tersebut kami koordinasi dengan instansi terkait langsung kami tindak. Benar diketahui ada mereka sedang bekerja. Kami tanya soal administrasi mereka tidak punya,” kata dia.
Diungkapkan olehnya, informasi yang diterima terdapat 30 TKA asing yang bekerja pada proyek tersebut. Namun, sidak diduga bocor sehingga hanya tersisa tiga TKA. “Masih ada 27 TKA lagi yang kami telusuri, saat sidak tadi rupanya mereka sudah tidak di tempat. Dari tiga TKA ini kami dapati informasi tentang mereka dan langsung dilakukan pendalaman,” kata Kosasih. (BC)