Linmas Diajak Ikut Pantau Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajak petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk ikut memantau dan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajak petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk ikut memantau dan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajak petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk ikut memantau dan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

Sebagai satuan perlindungan yang paling dekat dengan masyarakat keberadan Linmas dinilai memiliki peran strategis dalam mengawasi peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya kolaborasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai.

“Tujuannya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Mulnadiantoro, Jum’at (22/09).

Selain itu, pihaknya juga intens mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran. Sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

BACA: Biaya Kontrak Rumah, Daging Ayam Hingga Hingga Rokok Jadi Penyumbang Inflasi di Kabupaten Bekasi

“Kita soslisasikan, kita berikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut karena akan berdampak terhadap pendapatan negara atau daerah dari cukai,” ungkapnya.

Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Cikarang, Patar Reinaldo berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami terutama untuk  Linmas, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan,” ungkapnya.

“Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai,” imbuhnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait